Ferri Sugiri (48), warga Ngesrep Balung RT 4 RW 3 Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal harus berurusan dengan aparat kepolsian. Dia ditangkap karena nekat melakukan pencurian sepeda motor kreditan yang berjalan 2 bulan angsuran. Motor trail jenis CRV 150 seharga Rp34.850.000 ini dibelinya dengan cara diangsur selama 35 kali untuk hadiah kepada anaknya.
Namun baru berjalan 2 bulan, motor tersebut telah digelapkan. Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo mengatakan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ferri, Pengadilan Negeri Kendal memutuskan hukuman kurungan penjara selama 9 bulan dan denda Rp20 juta, subsider 2 bulan.
“Kasus penggelapan sepeda motor ini sudah diputus Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 27 Juni 2022 dengan nomor putusan 42/Pid.Sus/2022/PN Kdl,” kata Langgeng Prabowo, Selasa (5/7/2022).
Terpidana Ferri sebelumnya disangka melakukan tindakan pidana melanggar pasal 36 UU Nomor 42 tahun tentang fidusia. Terpidana ini terbukti melawan hukum dengan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
“Terpidana telah memindahtangankan obyek yang menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia,” katanya dikutip dari iNewsSemarang.id.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus ini dengan tuntutan 1 tahun 1 bulan berikut denda Rp20 juta subsider kurungan 4 bulan. Namun hakim memutus 9 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan. Atas kejadian tersebut, PT FIF Cabang Kendal selaku lembaga pembiayaan yang dirugikan atas kasus penggelapan obyek jaminan fidusia menilai bahwa, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi di masyarakat akibat dari kurang pahamnya sebagaian besar masyarakat terkait dengan undang-undang Fidusia.
Padahal, masyarakat atau customer yang melakukan perikatan dengan perusahaan pembiayaan atau kredit barang bergerak telah didaftarkan ke kantor Fidusia Kemenkumham sehingga terbitlah sertifikat fidusia. Setelah sertifikat itu terbit maka pada saat itu berlakulah undang undang fidusia No 42 tahun 1999.