Oknum anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) Aiptu Erwin Depari, yang didakwa melakukan kekerasan terhadap anak atau siswa SPN Dirgantara Batam, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/7/ 2022) kemarin.
“Iya benar. Kemarin, Erwin Depari telah menjalani sidang membaca surat dakwaan di PN Batam,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra melalui sambungan selularnya, Selasa (5/7/2022).
Riki menjelaskan, membaca surat dakwaan atas Erwin Depari digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui telekonferensi video.
Dalam persidangan yang digelar untuk umum itu, Riki mengatakan, Erwin Depari didakwa melakukan tindak pidana setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Dalam perkara nomor ini, Erwin Depari dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana ditempatkan pada Primer Penuntut Umum,” Riki.
Lanjutnya, dalam perkara ini diharapkan melakukan tindakan tindakan terhadap lima Siswa Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam.
Ketika singgung mengenai statusnya tersingkir, Riki pun mengatakan, saat ini status tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan di bawah 5 tahun.
“Pada tahap II kemarin, tersangka Erwin Depari tidak ditahan. Sebab, yang bersangkutan (terdakwa) memang tidak ditahan sejak penyidikan,” ujar Riki, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batam. (sumber-Batamtoday.com)