Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di 9 TKP diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Tanpa perlawanan dua pelaku yang amankan berinisil AM (42) warga Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi dan seorang lainnya inisial AS (42) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa tanggal 5 Juli 2022 siang di Jalan Inpres, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Korban M Hafiz (59). Kejadiannya saat korban membeli nasi menggunakan sepeda motor, dan memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah makan,”katanya melansir dari Riauaktual, Kamis (7/7/2022) kemarin.
Kemudian kata Dodi Vivino korban masuk untuk membeli nasi, namun korban lupa untuk mencabut kunci sepeda motor alias tertinggal.
“Korban ini lupa membawa kunci kontak sepeda motor dan tertinggal. Ketika pelapor hendak pulang sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.
Mendapati motornya telah dicuri, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Raya.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan olah TKP dan menyisir CCTV di seputaran TKP dan didapatkan identitas pelaku AM. Dimana pelaku AM ini merupakan Residivis kasus Ranmor yang bebas Tahun 2017 lalu,”sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota itu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak menuju tempat persembunyian AM di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap kedua tersangka.
“Saat digeledah, di dalam tas berwarna merah milik pelaku didapati 1 kunci Y dan 2 anak kunci yang biasa di gunakan untuk mencuri sepeda motor. Dari pengakuan pelaku, ia telah beraksi 9 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” tambahnya.
Adapun 9 lokasi yang telah menjadi target pelaku yakni, di Jalan Kartama pada 5 Juli 2022 lalu. Di lokasi ini pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kondisi kunci saat itu masih tergantung.
“Selanjutnya di Jalan Harapan Raya pada 5 Juli 2022, pelaku menggasak motor Honda Scoopy. Di Jalan Tuanku Tambusai belakang Mall Living World sekitar 1 minggu lalu pelaku juga menggondol sepeda motor Honda Supra,” paparnya.
Lanjut, pada Juni 2022, di Jalan Kartama, pelaku mencuri Motor Honda Beat warna hitam. Kemudian di Jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya mereka juga menggondol motor Honda Beat.
Masih di bulan yang sama, kedua pelaku mencuri motor Honda Beat di Jalan Sutan Syarif Kasim tepatnya di depan Holiday 88.
TPK selanjutnya di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya yang terjadi sekitar bulan Mei 2022. Di lokasi ini pelaku menggasak dua motor sekaligus, yakni Honda Supra dan Satria FU.
Terakhir, dua sepeda motor jenis Honda Beat dan Vario dicuri pelaku di Jalan Riau Ujung.
“Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tandas mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.