Seluruh gedung dan kamar digeledah polisi untuk mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, 42 tahun, anak kiai pengasuh pesantren itu. Polisi menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, dan akhirnya tersangka menyerah.
“Kami masih melakukan penggeledahan di beberapa gedung, kamar-kamar kami periksa semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami menemukan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang dilansir Antara, Kamis (7/7).
Menegaskan upaya penggeledahan area pesantren seluas 5 hektar yang dilakukan untuk menemukan MSAT yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penjemputan paksa ini merupakan upaya memastikan perkara pidana yang menjerat tersangka MSAT tetap berlanjut.
“Ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan. Kita tahu yang bersangkutan belum tentu salah, belum tentu benar juga. Nanti ditentukan di pengadilan, jadi mohon doanya mudah-mudahan hari ini Polda Jatim bisa menangkap yang bersangkutan,” kata dia.
Polda Jatim sudah cukup lama menangani kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan pendekatan humanis agar mematuhi hukum.
“Polda Jatim sudah cukup lama tangani kasus ini secara humanis, kami sudah ingatkan, juga beri masukan ke keluarga, pengacara, namun terkait bersikukuh belum mau hadir di polda. Kami terbitkan DPO hari ini paksa ditangkap kata dia.
Dalam video yang beredar, Kamis ayah tersangka, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, di hadapan polisi meminjamkan MSAT ke Polda Jatim, (7/7) sakit ini.
Selain mencari pelaku kasus asusila yang juga anak pengasuh pesantren tersebut, polisi juga melibatkan orang yang menghalang-halangi langkah polisi untuk melakukan pencarian.
Mereka bukan santri melainkan sukarelawan pendukung MSAT. Saat ini mereka masih diperiksa di Polres Jombang terkait dengan keterlibatannya.
Kasus yang melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus melakukan pemeriksaan panggilan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayah tersebut.
MSAT sebagai pengurus pesantren yang dipimpin oleh bapak itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST. (sumber-Merdeka.com)