Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa dua saksi baru terkait kasus penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Jumat (8/7/2022)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah HZ yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu,”ujar Ketut.
Selain itu, Jampidsus Kejagung juga memeriksa S selaku Kabag Hukum Setdajab Bengkayang. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu,” jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu mantan Bupati Inhu Yopi Ariyanto juga diperiksa saksi, dan dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Inhu, yakni berupa 2 pabrik kelapa sawit (PKS) serta 37 ribu hektar lahan perkebunan.