Buron selama setahun, pelaku pencurian di rumah janda disertai dengan penganiayaan berat hingga korban tewas ditangkap anggota Satreskrim Polresta Jayapura. Selain menghabisi korban, pelaku juga memerkosanya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Tongkol, Argapura Bawah, tepatnya di depan Hotel Relat Distrik Jayapura Selatan pada 9 Juli 2021. Setelah penyelidikan panjang, akhirnya identitas pelaku diketahui akhir Mei 2022.
Kemudian anggota mencari keberadaannya, lalu tim Resmob Numbay menangkap pelaku berinisial KK Alias Ano (22) di Jalan Raya Argapura, tepatnya di depan Kantor Pegadaian Argapura Distrik Jayapura Selatan.
“Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi, namun tim dapat membekuknya,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M Bawiling, Jumat (8/7/2022).
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kronologi perampokan disertai pemerkosaan dan pembunuhan bermula saat pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras lalu muncul niat mencuri di rumah korban. Sebab pelaku tahu, korban yang seorang janda tinggal seorang diri dalam rumah tersebut.
Saat pukul 02.00 WIT, karena memaksa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar menggunakan besi. Ketika itu sedang terjadi hujan deras.
“Korban tahu kedatangan pelaku dan mendapat melakukan perlawanan. Pelaku lalu menganiaya korban menggunakan besi hingga meninggal dunia kehabisan darah,” katanya mengutip dari iNews.
Setelah korban meninggal, dia menelanjanginya dan memerkosa janda tersebut. Selepas itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban yakni anting-anting emas dan pergi dari TKP.
“Kami sebelumnya sempat mengamankan KK, namun karena belum cukup bukti dan dia mengelak, maka kami lepaskan. Kini semua bukti sudah cukup dan KK mengakui perbuatannya. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Victor Mackbon.
Atas perbuatannya, KK disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.