Setelah dram penangkapan anak kiya Jombang, Kejsaan siap melimpahkan kasus dugaan pencabulan santri tersebut ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tak akan menyidangkan perkara dugaan pencabulan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang meski locus delicti-nya berada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Alasan kondusifitas atau keamanan wilayah lah yang menjadi pertimbangan, perkara tersebut jadi disidangkan di Surabaya.
Perpindahan lokasi sidang MSAT dari Jombang ke Surabaya ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan. Ia menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Surabaya secepatnya. “Kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya, dan tindaklanjuti persidangan,” tegasnya, Jumat (8/7).
Alasan persidangan dilakukan di Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya mempertimbangkan soal faktor keamanan yang ada di wilayah Jombang. Sehingga, diputuskan persidangan dapat digelar di Surabaya.
“Benar memang, locus delicti kejadian di Jombang. Tapi berdasarkan pertimbangan kondusifitas. Kami dari Forkopimda Jombang, Kapolres, dan kajari, melalui ketua PN Jombang, mengusulkan pada MA memindahkan tempat persidangan, dengan berbagai macam alasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA Indonesia menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat tersangka MSAT dengab Pasal 285 KUHP Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 jo pasal 65 KUHP ancaman 9 tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (sumber-Merdeka.com)