News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

PN Tembilahan Terima Praperadilan Mantan Bupati Inhil Atas Kasus PT GCM

Almi Fitri by Almi Fitri
12 July 2022
in Crime, News
0
PN Tembilahan Terima Praperadilan Mantan Bupati Inhil Atas Kasus PT GCM
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menerima permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan (IMA) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada Tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 Miliar.

Gugatan tersebut diterima dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal pada Senin 11 Juli 2022 sore.

Terlihat puluhan personil kepolisian dari Polres Inhil dan Polsek Tembilahan berjaga-jaga di depan ruangan sidang PN Tembilahan.

“Pada hari ini telah dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan bahwa hasil putusannya membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan kepada Riau1.com.

Ditambahkannya, hakim Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan menyatakan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

“Menyatakan Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karena tidak mempunyai ketetapan hukum yang tetap,” tambah Habibi.

Lebih lanjut, Habibi menerangkan bahwa mengenai pertimbangan hakim terkait tidak sahnya penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan selanjutnya akan dipublikasikan dalam kanal milik Pengadilan Negeri Tembilahan secara online.

“Kita sistemnya sudah terbuka kepada publik, jadi nanti bisa didownload di internet. Setelah 7 hari nanti seluruh masyarakat Indragiri Hilir dapat mendownload hasil tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui mantan Bupati Inhil, IMA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tidak menerima ketetapan tersangka tersebut, lewat kuasa hukumnya IMA melakukan Praperadilan di PN Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh.

Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.

Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA, selaku pemohon sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. (Fahrin)

Previous Post

Bejat, Pria Paruh Baya di OKU Cabuli Anak SD Berkali-kali Hingga Hamil 8 Bulan

Next Post

Penetapan Tersangka Mantan Bupati Inhil Tidak Sah, IMA Kembali Hirup Udara Bebas

Next Post
Penetapan Tersangka Mantan Bupati Inhil Tidak Sah, IMA Kembali Hirup Udara Bebas

Penetapan Tersangka Mantan Bupati Inhil Tidak Sah, IMA Kembali Hirup Udara Bebas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?