NS (29) ditahan di sel Polresta Banda Aceh, karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak berusia lima tahun. Warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh tersebut melakukan perbuatan tersebut kepada anak tetangganya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan aksi bejat NS itu menarik pada Januari 2022. Korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal di satu kawasan di Banda Aceh.
Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan usai keluarga korban membuat laporan polisi . Ryan menyebut, polsi menerima laporan itu pada Februari 2022.
“Tapi pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Sehingga kami perlu melakukan penyelidikan lebih mendetail,” kata Ryan, Senin (11/7).
Ryan menjelaskan awalnya korban tengah bermain di rumahnya, sebelum beberapa saat kemudian NS menghampiri dan mengajak korban ke kamarnya.
Di kamar itu, pelaku mencabuli korban dengan ancaman bocah lima tahun tersebut agar tidak memberi tahu siapa pun.
Usai mengalami pengalaman seksual, selang beberapa hari kemudian, korbankan ke orang tua yang mengalami sakit di bagian kelamin. Orang tuanya lantas membawa ke dokter. Hasil pemeriksaan medis mengetahui korban mengalami luka dan bernanah.
Orang tua korban informasi seksual kepada anaknya tersebut, hingga sang anak buka suara telah mengalami hal yang dilakukan oleh NS. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka itu ke polisi.
keberadaan pelaku tercium polisi pada Jumat (8/7) lalu. Ia tengah berada di rumahnya di Dewantara, Aceh Utara. Dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara, NS berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Pelaku kini sudah kami amankan di Polresta Banda Aceh,” ujar Ryan.
Pemuda tersebut dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (sumber-Merdeka.com)