Mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, TAS (53) Ditetapkan Polresta Surakarta sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA. Warga Purwosari, Laweyan Solo itu telah menghuni sel tahanan Mapolresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kasus tersebut, TAS diberhentikan dari jabatannya dalam RUPS jajaran direksi PDAM Solo bersama Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Senin kemarin.
Awal Perkenalan Tersangka dengan Korban
Korban yang merupakan warga Tangerang Jawa Barat pada awalnya berkenalan dengan tersangka, setelah sering bertemu bersama ibunya di Solo. Diketahui nenek korban berdomisili di Solo. Dan ibu korban merupakan teman tersangka sejak masih remaja.
“Jadi status tersangka dan ibu korban ini adalah teman kecil. Tidak ada hubungan keluarga. Di mana ibu korban dan korban sering ke Solo, karena orangtua ibu korban ada di Solo,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/7).
Korban yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) mengaku memiliki sejumlah permasalahan, di antaranya sering diganggu makhluk halus dan problem lainnya di sekolah, kemudian bercerita kepada tersangka. Kepolosan kemudian korban dimanfaatkan oleh tersangka dengan berbagai cara, tipu muslihat maupun janji-janji.
“Adapun motif atau modus operandi dilakukan tersangka, yakni dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban. Tersangka sebelumnya juga memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban,” jelasnya.
Korban 12 Kali Dicabuli
Kapolresta mengungkapkan motif dari tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut adalah motif seksual. Perbuatan tersangka pun dilakukan di tempat tak biasa. Seperti di dalam mobil maupun kolam renang sejumlah hotel.
“Yang jelas adalah motif seksual. Dengan tipu muslihat, kebohongan. Salah satu unsur kekerasan ini bisa fisik maupun psikis. Ketika kemudian pada saat melakukan perbuatan cabulnya, tersangka mengunci semua akses keluar dari mobil supaya korban tidak bisa keluar,” katanya.
“Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan oleh tersangka, terhadap korbannya. Dan ini masih terus kita gali dari serangkaian tindakan penyidikan maupun penyelidikan di dalam rangkaian penyidikan yang sudah kita lakukan,” imbuhnya.
Ade menyampaikan, tersangka juga mengaku belum pernah melakukan persetubuhan dengan korban.
“Jadi perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korbannya, tidak dalam kapasitas bersetubuh,” tandasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melibatkan tim psikolog Polresta Surakarta maupun dari tim penyidik PPA. Mereka terus mendampingi korban untuk pemulihan trauma yang terjadi pada korban.
Kasus Terbongkar karena Korban Bercerita ke Guru Sekolah
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal dari diri korban sendiri. Di mana ia sering bercerita terkait kejadian yang dialami kepada salah satu guru di sekolahnya.
“Korban ini merasa takut, gelisah dan sebagainya. Kemudian melaporkan kepada guru di sekolahnya,” katanya.
Kemudian dari situlah dilakukan penyelidikan dan penyidikan setelah ayah korban melaporkan ke Polresta Surakarta.
“Dan Alhamdulillah kita berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka di tanggal 4 Juli 2022, dan resmi dilakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 5 Juli 2022 di rutan Polresta Surakarta,” tandasnya.
Kapolresta menyampaikan, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu sekitar 4 bulan, yakni dari tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022. Perbuatan tersebut bahkan tak diketahui sama sekali oleh ibu korban yang juga teman masa kecil tersangka. Tersangka melakukan perbuatan bejat saat ibu korban sedang tidak ada.
“Ada yang di mobil milik tersangka maupun ibu korban, kolam renang beberapa hotel dan lainnya,” katanya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan tipu muslihatnya. Kemudian beberapa dokumen elektronik, 1 unit mobil yang digunakan sebagai tempat pencabulan.
“Kita juga sita beberapa dokumen. Jadi terungkapnya kasus ini berawal ketika korban mengutarakan seluruh kejadian yang menimpa dirinya, kepada guru Bahasa Inggrisnya. Dari situlah penyidik berhasil mengungkap fakta yang terjadi,” katanya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Gibran Pecat TAS
Selain memecat TAS, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, harus ada pendampingan hukum terhadap korban dugaan pencabulan yang dilakukan TAS. Hal ini mengingat usia korban masih di bawah umur.
“Harus ada pendampingan hukum, karena korban masih di bawah umur,” kata Gibran.
Gibran menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan tindakan tegas setelah adanya laporan kasus dugaan pencabulan oleh petinggi PDAM tersebut.
“Saya, para pimpinan PDAM, dan dewan pengawas langsung action, begitu laporan kami terima,” tandasnya.
Anak pertama Presiden Jokowi itu mengapresiasi tindakan korban yang berani mengungkap kasus pelecehan yang ia terima.
“Sekarang yang jelas pelaku sudah tidak bekerja lagi. Proses hukum selanjutnya kami serahkan ke pihak berwajib. Korban sudah melapor, seluruh kasus hukum saya serahkan ke Pak Kapolresta Surakarta,” ucapnya.
Gibran juga memastikan jika TAS saat ini telah ditahan pihak berwajib. Ia mengaku telah menyelesaikan kasus tersebut.
“Sing jelas, wis tak rampungke (sudah saya selesaikan. Sudah (ditahan),” ucap dia.
Gibran mengatakan, saat ini tugas-tugas TAS untuk sementara digantikan oleh direktur utama.
“(Digantikan) direktur utama, sambil jalan,” katanya.
“Wis tak bereske dari minggu lalu. Uwis (sudah ditahan),” imbuhnya menandaskan.
Lebih lanjut dikatakan, salah satu direksi tersebut diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan Senin (11/7). Terkait proses hukum, putra sulung Presiden Jokowi memastikan kasus tersebut sudah ditangani kepolisian.
“Ini pokoknya kita monitoring terus, wis tak bereske,” tegasnya.
Di Perusda PDAM Toya Wening ada 3 direktur, yakni direktur utama, direktur teknik dan direktur umum.
Direktur Utama PDAM Solo, Agustan seusai menghadiri RUPS di Balai Kota Solo enggan menanggapi kasus tersebut. Namun ia membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan.
“Iya sudah diberhentikan,” ucapnya singkat, Senin kemarin. (sumber-Merdeka.com0