Sadis, seorang bocah berinisial DP (12) tewas di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana VII dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri handphone milik penumpang lainnya.
Dalam kasus ini, ternyata ada dua anggota TNI yakni Kopral Satu WP dan BS yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap DP. Dugaan keterlibatan diungkapkan penasihat hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Muda Keadilan (AMK).
Ibu DP, Ratnasari mengatakan dirinya baru mengetahui anaknya dituduh mencuri dan diamankan setelah diberitahu pihak keamanan KM Dharma Kencana VII. Ia diminta pihak keamanan KM Dharma Kencana 7 untuk menemui anaknya. “Saya ketemu sama anak saya, karena dia dituduh curi HP,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu malam (25/6).
Menelisik Ikan Terkuat Hadapi Limbah Keok di Sungai Kali Baru Kramat Jati
Warga Padang, Sumatera Barat ini mengungkapkan anaknya terlihat ketakutan dan tidak mau bicara. Ia mengaku anaknya didesak dan dibentak petugas keamanan kapal.
“Ada luka di tubuh anak saya. Saya menduga luka akibat dianiaya, karena saat ketemu anak saya ketakutan. Bapaknya sudah melapor ke polisi,” bebernya.
Saat kapal berlabuh di Makassar, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar, Inspektur Satu Prawira Wardany membenarkan telah menerima laporan terkait tewasnya seorang penumpang KM Dharma Kencana VII. Ia mengungkapkan saat ini jasad DP telah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi.
“Sudah ada di RS Bhayangkara untuk autopsi. Motifnya, korban dituduh mencuri sehingga terjadi penganiayaan saat perjalanan dari Surabaya ke Pelabuhan Makassar,” ungkapnya.
Tetapkan Enam Orang Tersangka
Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus kematian DP. Enam orang ditetapkan tersangka merupakan satpam, kru kapal dan seorang penumpang.
Prawira mengatakan enam tersangka yang ditetapkan yakni IS, M, M, WA, HI dan RN.
“Dari enam orang tersangka itu tiga adalah satpam, dua kru kapal, dan satu orang penumpang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/6).
Prawira mengatakan keenam orang tersebut sebelumnya adalah saksi kasus kematian DP tersebut. Tetapi setelah dilakukan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan keenam orang tersebut ditetapkan tersangka.
“Mereka terancam dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair pasal 55 KUHPidana atau pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” ucapnya.
Nama Kalapas Kendal Terseret
Dalam kasus penganiayaan ini handphone yang diduga dicuri oleh korban merupakan milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal Rusdedy. Hal terungkap setelah salah satu tersangka berinisial RN adalah ajudan Rusdedy.
Meski handphone yang menjadi awal masalah, Rusdedy tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Polisi mengaku Rusdedy hanya berstatus sebagai saksi. “Untuk Rusdedy masih saksi,” ujar Prawira Wardany.
Penasihat Hukum Ungkap 2 Marinir Terlibat Penganiayaan
Penasihat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Muda Keadilan (AMK) Nurfajri mengungkapkan diduga terdapat dua anggota Marinir yang terlibat dalam penganiayaan terhadap DP. Dua orang tersebut kini sudah ditangani POM AL.
“Iya (6 ditangani Polres dan 2 Marinir di POM AKL). Dari delapan tersangka ini yang bisa dikonfirmasi langsung adalah dua marinir ini,” ujarnya saat jumpa pers Selasa (5/7).
Nurfajri menjelaskan, dua anggota TNI itu berasal dari Surabaya tapi ditahan di Makassar.
“Proses pemeriksaan dua Marinir ini di Lantamal di Jalan Cakalang itu, status keduanya di kapal pada bagian pengamanan, itu yang bisa kami sampaikan,” kata dia
Nurfajri mengaku, berdasarkan koordinasi mereka sebagai pihak pengacara dengan pihak POM AL menunggu proses hukum lanjutan terhadap dua anggota Marinir itu. “Salah satunya hal yang paling ditunggu oleh Danpomal itu tinggal hasil autopsi korban keluar, kalau ada hasilnya tinggal dilimpahkan ke mahkamah militer,” kata dia.
POM AL Gelar Rekonstruksi
Penasihat hukum korban, Emil Salim mengaku TNI AL telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut, Senin (11/7) pada pukul 22.40 WITA. Dalam rekonstruksi itu, Salim mengatakan setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.
“Iya, ada dua orang oknum TNI AL (marinir) dan dia terlibat langsung dalam penganiayaan itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/7).
Emil mengungkapkan dua anggota TNI tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap DP diduga karena diprovokasi oleh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia mengaku provokasi tersebut yakni dengan menuduh DP yang telah mengambil handphone milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal.
“Iya, dua oknum TNI AL itu melakukan penganiayaan karena diprovokasi,” tuturnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan secara tertutup. Dalam rekonstruksi tersebut, POM AL hanya menghadirkan dua anggota Marinir, sementara tersangka lainnya tidak dihadirkan.
“Rekonstruksi ini dilakukan POM AL, bukan kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardany mengaku belum melakukan rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan DP meninggal dunia. Rekonstruksi belum bisa digelar polisi karena masih menunggu hasil autopsi dari Biddokes Polda Sulsel. “Kita masih menunggu hasil autopsi,” ucapnya. (sumber-Merdeka.com)