Adil Darmadi, Direktur PT Duta Palma Group, Senin (11/7/2022) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait dugaan korupsi kepemilikan lahan ilegal untuk perkebunan kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan milik buronan Suryadi Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, Adil Darmadi adalah saksi tunggal yang diperiksa pada Senin (11/7/2022), terkait kasus-kasus tersebut.
AD (Adil Darmadi) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut dalam siaran persnya, Senin.
Pemeriksaan terhadap Adil Darmadi tidak diminta untuk meminta keterangan pertama dari para pengurus di PT Duta Palma Group. Sepanjang pekan lalu, nomor petinggi perusahaan milik buronan Suryadi Darmadi itu juga dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para pengurus anak-anak perusahaan Duta Palma Group.
Bahkan pemeriksaan juga memeriksa lebih dari 12 pejabat di daerah yang menerbitkan surat izin kepemilikan Duta Palma Group. Beberapa pejabat daerah yang diperiksa termasuk mantan bupati di Indragiri Hulu, Riau, juga beberapa pejabat daerah di Pemerintah Kota Pekan Baru, Jambi, bahkan di Singkawang, juga Bengkayang, serta Pontianak.
Proses pemeriksaan terhadap pejabat itu dilakukan untuk mengurai proses perizinan, dan penguasaan lahan yang diduga sarat korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada Senin (27/6/2022). PT Duta Palma terlupakan mengusai lahan tanpa hak seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit.
Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut, membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya. Saat ini, lahan seluas 37 ribu hektare di Riau dalam status sitaan. (sumber-Republika.com)