Jajaran Opsnal Satuan reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Restiknarkoba) Polres Bengkalis menangkap 2 Bandar sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Jumat (8/7/22) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial YSB Alias Kincit (33) Petani, warga Jalan Losari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan S Alias Heri (26) Petani, warga Jalan Simpang Puncak, Kilometer 2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dua tempat berbeda dan waktu yang berbeda.
Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu siap edar sebanyak 7 paket terbungkus platik pack dengan total berat 32,08 gram, 2 Hand phone (HP) Android, 1 unit timbangan, dan sebungkus plastik pack kosong.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando membenarkan informasi tersebut.
Dikatakannya kronologi penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat Desa Boncah Mahang yang mengaku resah akan ulah keduanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan sekira pukul 21.00 WIB disekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dilintas Duri – Dumai, Kilometer 17, Desa tersebut. Usai memastikan ciri pelaku, penangkapan pun dilakukan. Dari pengakuan pelaku, sabu disimpan disalah satu rumah di Jalan losari, Desa Air Kulim.
Saat dilakukan pengembangan, nama S pun muncul. Tak ingin buruannya lepas, polisi bergegas mengamankan pelaku di SPBU Kilometer 17 dijalan lintas Duri – Dumai sekira pukul 22.00 WIB dan berlanjut kesalah satu rumah dijalan Simpang Puncak, Kilometer 2, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
“Kedua pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut,”ujar Kasat.