Seorang marbot Musala di kabupaten Cirebon diduga mencabuli bocah kelas 5 SD di sebuah gudang. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menangkap tersangka yang berinisial HG (64).
Kakek yang juga pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ini merupakan warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. HG kemudian digelandang ke Mapolres Kota Cirebon untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dengan tangan diborgol, HG hanya bisa tertunduk pasrah ketika digiring ke Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kota Cirebon. Kakek yang sehari-hari menjadi marbot musala ini harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan cabulnya terhadap bocah yang baru berusia 10 tahun.
Terungkap, pelaku mencabuli korban dengan cara memaksa dan mendorongnya hingga telentang. Sehingga pada akhirnya terjadi pencabulan. Bahkan sebelum tindak asusila itu dilakukan tersangka memaksa korban memonton video porno melalui handphone.
“Selain mencabuli korban tersangka juga menyimpan celana dalam bocah tersebt untuk berfantasi. Kebiasannya menonton video porno menjadi motif tersangka nekat mencabuli korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Cirebon, Kompol Anton, melansir dari iNews. Rabu (13/7/2022).
Dalam keterangannya kepada petugas, HG mengaku aksi bejatnya itu dilakukan selepas Salat Ashar di saat korban kebetulan melintas di depannya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban. HG dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.