Brigadir Polisi Dua (Bprida) Randy Bagus Hari Sasongko terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Hal itu setelah pegadilan tinggi (PT) Surabaya yang menolak banding terdakwa perkara aborsi itu dan justru menambah hukumanya menjadi lima tahun penjara.
Dalam bunyi amar putusan perkara bernomor 519/PID/2022/PT SBY tersebut, Majelis Hakim PT Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan aborsi pada kandungan kekasihnya, NW.
Cuma, majelis hakim tinggi berbeda pendapat dengan majelis hakim tingkat pertama soal hukuman yang dijatuhkan kepada Randy. Di pengadilan tingkat pertama, terdakwa Randy divonis dua tahun penjara. Sementara majelis hakim PT Surabaya memperberat hukuman Randy menjadi lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” bunyi amar putusan PT Surabaya dikutip dari Vivanews pada Jumat, 15 Juli 2022.
Perkara ini terungkap ketika NW ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021. NW diduga bunuh diri karena mengalami depresi setelah diperdaya melakukan hubungan badan hingga hamil, dan dipaksa melakukan aborsi oleh terdakwa sebanyak dua kali.
Dalam sidang di PN Mojokerto, Bripda Randy dinyatakan terbukti bersalah melakukan aborsi terhadap kekasihnya itu. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Baik terdakwa Randy maupun jaksa penuntut umum tak terima dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan banding ke PT Surabaya. Hakim PT menolak banding terdakwa Randy dan justru memperberat hukuman pecatan polisi itu menjadi lima tahun penjara.