Sandri Pratama (33) ditangkap Polresta Pekanbaru. Ia diamankan karena melarikan sepeda motor milik tetangganya.
Adapun modus pelaku meminjam motor untuk menjumpai orangtuanya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu (10/7/2022), pelaku bersama temannya Putri menemui korban dengan tujuan meminjam sepeda motor.
Saat itu pelaku hendak meminjam sepeda motor korban karena hendak ke Pasir Putih, Kampar, untuk menjumpai orangtua pelaku guna meminta uang.
“Awalnya korban tidak meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun karena dibujuk rekan pelaku yang seorang perempuan, rekan pelaku juga meminta tolong karena sekalian mau pergi untuk cek kehamilan,” kata Andrie melansir dari Cakaplah. Jumat (15/7/2022).
Karena kasihan, akhirnya korban meminjam sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat. Korban kemudian menyerahkan kunci kontak sepeda motor serta helm kepada pelaku.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku namun teleponnya sudah tidak aktif. Keesokan dan lusanya dicoba lagi menghubungi mereka tetap saja tidak aktif, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Setelah menindaklanjuti perkara tersebut dengan melakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di Jalan Sudirman, dan petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”terangnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan yang bersangkutan menerangkan benar melakukan perbuatannya dan sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh pelaku dengan temannya bernama Nanda (DPO) seharga Rp2 juta di Jalan Kuantan.
Tim bergerak mencari keberadaan Nanda (DPO) dan sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan. Memudian Tim bergerak lagi mencari keberadaan pelaku Nanda di daerah Kulim yang bersangkutan tidak ada dan rumah pun dalam keadaan kosong.
Namun 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5227 NF milik korban berhasil ditemukan terparkir di teras rumah.
Selanjutnya sepeda motor itu diamankan dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dijadikan sebagai barang bukti atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dari hasil interogasi pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku juga pernah melakukan perbuatan sama.