Evakuasi dilakukan untuk pengembangbiakan burung yang termasuk satwa dilindungi negara. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengevakuasi sepasang burung endemik kakaktua raja dari seorang warga di Semarang.
“Satwa itu hasil dari seorang mahasiswa di Semarang tanpa dilengkapi dokumen resmi maka wajib disita negara untuk dikembalikan ke habitatnya,” kata Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, Minggu (17/7).
Evakuasi satwa yang dilindungi dilakukan setelah melihat seorang mahasiswa tengah mengurus surat penangkaran pengembangbiakkan sepasang kakaktua raja. Setelah menyewakan satwa tersebut dibeli melalui Facebook sebesar Rp50 juta.
“Kami meminta dokumen hanya bisa menunjukkan kuitansi pembelian. Adanya bukti penjualan satwa karena tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan,” tulisnya.
Petugas BKSDA melakukan mediasi bersama warga. Bila tidak diserahkan ke negara, BKSDA Jateng akan memproses hukum ke Kepolisian .
“Akhirnya kakaktua raja itu diserahkan ke kami dan sementara kita rawat di kandang BKSDA Jateng,” jelasnya.
Hingga saat ini masih banyak pemilik burung langka tidak tahu bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku. Seperti pengakuan seorang pemuda yang memiliki kakatua raja menyebutkan jika burung itu sebenarnya akan dikembangbiakkan karena sebelumnya sudah berhasil menangkarkan burung betet Jawa.
“Makanya ada yang mengaku dibeli untuk penangkaran. Tapi ada juga yang dikasih. Padahal memelihara burung yang masuk kategori dilindungi negara bisa dipidana lima tahun sesuai UU nomor 5 tahun 1990 dan PP nomor 7 Tahun 1990 tentang perlindungan satwa liar,” jelasnya.
Selain kakaktua raja (Probosciger Aterrimus), petugas juga mengevakuasi satu ekor Kastuari Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), enam ekor Kakaktua Koki (Cacatua Galerita). Ke-10 burung langka akan dipulangkan ke Papua Barat untuk selanjutnya dilakukan translokasi.
Pemulangan burung langka ke Papua Barat agar tetap tidak menjaga ekosistem khas Tanah Papua. Ke depan BKSDA akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat menyerahkan satwa-satwa yang dilindungi ke BKSDA.
“Proses translokasi untuk mempersiapkan pelepasliaran burung tersebut ke habitat yang teringinkan di Kota Sorong, Papua Barat,” ujarnya.
Koordinator PPH BKSDA Jateng, Joko Sulistianto mengatakan proses pemulangan 10 burung langka ke Papua Barat dilakukan Minggu 17 Juli 2022. Satwa tersebut diangkut menggunakan layanan kargo pesawat Garuda Indonesia. Jalurnya dari Semarang transit Jakarta kemudian tiba di Sorong senin 18 Juli 2022.
Sebelum dikirim, satwa dilindungi telah melalui pemeriksaan medis dari Balai Ventiver. Hasil pemeriksaan medis kesepuluh ekor ini bebas flu burung dan tidak membawa penyakit lainnya.
“Tahap berikutnya burungnya akan bertanya lagi agar siap hidup di alam pembohong. Prosesnya dilakukan dari kandang habituasi sebelum dilepasliarkan,” kata Joko Sulistianto. (sumber-Merdeka.com)