MF (23), yang diduga sebagai pelaku rudapaksa di Pantai Trikora, Kabupaten Bintan, Jumat (15/7/2022). Diamankan Satreskrim Polres Bintan bersama personil Polsek Gunung Kijang.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing menjelaskan, kesalahan yang dilakukan pria yang diduga pelaku kejahatan terhadap seorang perempuan, sebut saja Bunga (23).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban di Polsek Gunung Kijang pada Rabu (13/7/2022). Setelah menerima laporan interaksi tersebut personil Reskrim Polsek Gunung Kijang bekerja sama dengan personel Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan.
“Selama 2 hari penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang berada di wilayah Bintan Utara. Dari tempat persembunyian ditangkap ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Uban,” tulisnya.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa kasus tersebut berawal dari perkenalan tersangka MF dengan Bunga melalui medsos, sekitar seminggu sebelum kejadian. Setelah kenal di medsos, keduanya berjanjian bertemu.
Awal pertemuan, mengajak mengajak korban untuk nonton bioskop. Karena alasan tertentu bioskop dibatalkan. Tersangka pun menggunakan sepeda motor membawa korban ke Pantai Trikora.
“Di Pantai Trikora tersangka melakukan cinta terhadap korban, dengan ancaman kekerasan. Tidak hanya pelaku yang mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban sendiri di tempat kejadian. Hingga saat ini, tersangka masih dalam proses,” jelasnya. (sumber-Batamtoday.com)