Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil), Nuardi.
Mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal itu terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta.
Nuardi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Nuardi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Effendi, Senin (18/7/2022).
Nuardi juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655.375.000.
“Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti hukuman kurungan selama 9 bulan,” kata Effendi mengutip dari Cakaplah.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara. Nuardi bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap Nuardi sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU memberikan hukuman tambahan agar terdakwa agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp655 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.
Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000.
Uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000. Mereka tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020.
Sebagian anggaan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000.