Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengamankan pelaku pencurian spesialis tiang penyangga tower milik PT PLN. Ketiga tersangka yang ditangka yakni IW (25) dan MG (44) warga Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.
Selain itu MBL (44) warga Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diamankan terpisah, Ahad (17/7/2022) di kediaman mereka masing-masing.
Akibat aksi pelaku, salah satu tiang tower milik PLN roboh sehingga membuat sebagian aliran listrik di wilayah Kabupaten Rokan Hilir mengalami pemadaman hingga 10 jam.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian besi penyangga tower listrik tersebut, Selasa (19/7/2022)
“Aksi kejahatan pelaku ini sempat membuat viral di media sosial, akibat perbuatan pelaku yang melakukan pencurian skor besi di tiang milik PT PLN membuat tiang tersebut roboh dan mengakibatkan sekitar 44 ribu pelanggan PLN di Rokan Hilir mengalami pemutusan aliran listrik” ujar Kapolres melansir dari Klikmx.
Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku ID berhasil kita amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Nurhadi mengatakan, dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku dijual kepada pelaku MG (44) seorang wanita warga Kecamatan Dumai Selatan.
“Dari total potongan besi skor tiang PLN yang dijual pelaku ID ke MG mencapai 87 kg dengan pembayaran Rp620.000. Dan hasil penjualan digunakan pelaku IW untuk kebutuhan sehari-hari,”terang Kapolres.
Dalam aksinya pelaku melakukannya bersama rekannya berinisial Sa yang saat ini masih dalam pengejaran tim di lapangan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Saat beraksi pelaku IW dan Sa dilakukan pada malam hari dan bertahap memotong satu demi satu besi penyangga tower tersebut,”terang Kapolres.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni berupa, satu unit gergaji besi, selembar Surat Pernyataan Kepemilikan Aset PT PLN (Persero) UPT Pekanbaru, 3 batang besi siku bracing tower, 1 bracing tower dan 1 unit timbangan duduk.
Atas perbuatan pelaku, pihak PT. PLN mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ID di jerat Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 jo Pasal 64 KUHP, dan pelaku MG dijerat pasal 480 KUHP.