Dua orang pelaku yang diduga pelaku pencurian dan Penada barang hasil curian di ringkus Polsek Tapung, dengan modus membuka pintu rumah korban, pelaku mengambil dua Unit HP milik korban.
Pelaku ES (27) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, ia sebagai pelaku pencurian. Sedangkan RR (34) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, ia sebagai Penada dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Kejadian ini terjadi pada 5 Juni 2022 lalu, sekira pukul 04.30 WIB, di rumah korban Kristiani Yenita Purba (22) Jl. Raya Sei Garo, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung.
Dari kejadian ini berhasilkan barang bukti berupa HP IPhone 7 Plus, kota HP Iphone 7 plus dan kotak HP Samsung A21S.
Awal mula kejadian ini pada Minggu (5/7/2022 sekira pukul 04.30 WIB. Korban sedang tidur dikamarnya, kemudian di bangunkan oleh adeknya Dedi.
Dedi mengatakan bahwa telepon gengam milik mereka berdua yang terletak di ruang tengah tidak ada lagi.
Kemudian korban langsung melakukan pengecekan dan benar bahwa telepon gengam milik tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Tapung.
Usai terima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap satu pelaku ES. Tanpa pikir panjang, unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Setelah ditangkap kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 2 unit HP milik korban dan adeknya.
ES juga mengakui, bahwa HP milik korban IPhone Plus telah dijual kepada pelaku RR, sementara HP Samsung A21S dijual kepada IN (DPO).
Mengetahui hal tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap pelaku RR dan pelaku RR mengakui telah membeli HP kepada pelaku ES.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Para pelaku dan BB di bawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sedangkan modus pelaku
Pelaku merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 unit Hp didalam rumah korban.
“Pelaku ES kita sangka kan pasal 363 KUH pidana. Sedang pelaku RR kita sangka kan pasal 480 KUHPidana”tegas Kapolsek.