Seorang kakek berusia 66 tahun ditangkap pihak kepolisian setempat di wilayah Aceh Tamiang. Kakek berinisial RS tersebut ditangkap lantaran tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Muhammad Isral pada Rabu, (20/7/2022) yang menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap korban yang dimulai pada Desember 2020 yang lalu hingga 10 Juli 2022.
“Kasus pencabulan tersebut terjadi dia tahun lalu tepatnya akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022. Korban anak tirinya yang masih di bawah umur,”kata AKP Isral yang dikutip dari INews, Rabu (20/7/2022).
Pelaku RD mengakui bahwa ia melakukan aksi bejadnya saat kondisi rumah sedang sepi.
“Tak hanya sekali, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi,” kata dia.
Isral menambahkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban merasa ketakutan dikarenakan pelaku selalu menebar ancaman, hingga dirinya memberanikan diri menceritakan kejadian cabul ayah tirinya tersebut kepada kakaknya.
“Kakak korban memberi tahu ayah kandungnya dan melaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku RD dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman yang diterima eksekusi cambuk.