Dua pengedar narkoba diamanakan Tim Balla Taipa Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan menggagalkan peredaran 7,4 kilogram (kg) sabu di Jalan Maccini, Kota Makassar. Dua pengedar narkoba, R (27) dan M (21).
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Budhi Haryanto mengatakan, peredaran narkoba seberat 7, kg itu terjadi pada Kamis (14/7). “Penangkapan dimulai dari informasi masyarakat lalu kita kembangkan dan didapati barang bukti ini. Ini mungkin terbesar yang pernah kita ungkapkan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7).
Budhi mengungkapkan 7,4 kg sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia. Narkotika itu masuk ke Kota Makassar melalui jalur laut. “R dan M pemilik langsung dan pengedar. Barang haram ini rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar,” tuturnya.
Barang Bukti Awal 12 Gram Sabu-Sabu
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Doli Martua Tanjung menambahkan, ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.
“Ada dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan dapatkan barang bukti sebanyak ini,” tuturnya.
Kedua tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup. (sumber-Merdeka.com)