Diduga lakukan korupsi ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 2 hektar di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, tahun 2018. Kepala Dinas (Kadis) Perkim Bintan berinisial HW ditetapkan sebagai tersanga oleh Kejari Bintan.
HW ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni AS dan Sp dengan peran masing-masing. Ketiga tersangka pun langsung ditahan di sel tahanan Polres Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan, mengatakan, ketiganya ditetakpan sebagai tersangka, setelah melalui tahap penyidikan.
“Jadi, dari hasil penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan tim ahli akhirnya kita tetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” beber I Wayan saat pers rilis di Kantor Kejari Bintan, KM 16 Gesek, Rabu (20/7/2022).
Secara singkat, kata I Wayan mecincikan, pada tahun 2016, sebelum realisasi ganti rugi lahan, ternyata HW dan AS telah berkomunikasi untuk mengatur niat tindak pidana itu. “Seharusnya nama wajib daftar lahan bukan Sp,” tuturnya.
I Wayan menambahkan, dalam perkara ini pihaknya memeriksa 36 saksi serta tiga saksi ahli, baik dari Dinas Kehutanan maupun BPN.
“Ada juga 110 dokumen sebagai barang bukti tentang tumpang tindih kepemilikan lahan dan sebagian tanah TPA itu masuk kawasan hutan,” terangnya.
Sementara itu, Jaequalin Martha Sitanggang selaku Tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri menyebutkan, sesuai data dan klarifikasi para pihak. Hasilnya, Tim BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar, dari rasionalisasi total APBD Rp 3,34 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana. (sumber-Batamtoday.com)