Berhati-hatilah dengan Barang Lelangan dari Bea Cukai atau kejaksaan, banyak pelaku penipuan menawarkan barang murah dari instansi tersebut. Padahal sebuah instansi pemerintah jika melakukan lelang harus dengan lembaga lelang negara.
Tawarkan barang elektronik dengan korbannya yang diakui barang tersebut hasil lelang Bea Cukai. Tiga pelaku penipuan online asal Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Para tersangka yang ditangkap yakni AF (19), AR (24), dan AS (26). Penangkapan ketiga pria ini berdasarkan laporan korban RG (26) yang merugi Rp318,5 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan mengungkapkan, penipuan berawal saat korban dihubungi seorang pelaku yang menawarkan barang elektronik dengan harga jauh lebih murah dari pasaran pada 24 Januari 2022. Mereka sebelumnya memasang iklan penjualan di media sosial.
Pelaku menyebut harga miring karena barang-barang itu hasil lelang Bea Cukai Palembang. Per item barang dihargai Rp2,5 juta dan korban membeli tiga barang sehingga langsung mentransfer lunas Rp7,5 juta.
Korban Tergiur Untung Lebih Besar
Ternyata barang pesanan belum juga dikirim dengan dalih pengurusan administrasi. Para pelaku justru mengklaim bekerja sama dengan seorang anggota polisi untuk membuat korban semakin tertarik. “Korban mengirim uang sesuai pesanan tiga barang, tetapi barangnya tak kunjung dikirim,” ungkap Barly, Kamis (21/7).
Kemudian, para pelaku menawarkan korban bagi hasil dengan menawarkan barang di media sosial miliknya. Jika terjual, korban akan menerima keuntungan Rp1 juta per item. Tertarik dengan hasil besar, korban mengirim uang Rp318,5 juta untuk banyak barang.
“Tetapi para tersangka justru menghilang, korban pun merasa tertipu,” ujarnya.
Seorang Pelaku Tewas karena Covid-19
Dalam kasus ini, 3 tersangka berkomplot dengan dua rekannya yang lain. Satu tersangka di antaranya lebih dulu ditangkap Polda Sumut dan satu lagi meninggal karena terpapar Covid-19. “Semua komplotannya sudah tertangkap, kita memang putus jaringan ini,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)