Seorang ayah, HN (39) diringkus Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing, setelah melakukan aksi cabul terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Aksi bejat pelaku terkuak setelah ibu korban melapor ke polisi.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah saat di konfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar, pada tanggal 18 Juli lalu kita menerima laporan dari seorang wanita (ibu korban),” katanya, Sabtu (23/7/2022).
Pelapor melaporkan suami nya sendiri lantaran telah mencabuli anak kandungnya. Fery menjelaskan kronologi kejadiannya bermula ketika, korban mengadu ke pelapor bahwa dirinya telah beberapa kali dicabuli oleh ayah tirinya.
Bagai disambar petir, pelapor yang tidak terima anaknya diperlukan seperti itu akhirnya melaporkan suaminya ke polisi.
”Pelaku sudah kita amankan, penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, kabupaten Kuantan Singingi pada hari Rabu (20/7/2022) malam kemarin,” jelas Iptu Ferry.
Dari pengakuan korban, aksi bejat ayah tirinya itu sudah berulang kali dilakukan. Terakhir aksi bejat tersebut itu dilakukan pada bulan Mei 2022 didalam kamar rumah tempat tinggal mereka.
Lanjut Iptu Ferry, korban juga diancam untuk tidak menceritakan perihal persetubuhan nya itu kepada siapapun. Apabila diceritakan, korban akan diberhentikan dari sekolah dan tidak akan di biayai lagi sehingga korban takut menceritakan kejadian tersebut.
Akibat perbuatan itu, pelaku terancam terjerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Kini pelaku meringkuk di rutan Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani serangkaian Pemeriksaan dari pihak penyidik,” pungkasnya.