Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, meringkus dua pelaku perdagangan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keduanya ditangkap dalam sebuah penggrebekan di salah satu hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Mandau, Sabtu, 23 Juli 2022 malam.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, membenarkan penangkapan kedua tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka dan rencana transaksi narkoba di hotel.
“Kedua tersangka BR (26) dan ES (25) ditangkap beserta barang bukti 21 paket jenis sabu siap edar dengan berat 5,40 gram serta dua buah timbangan digital,” kata Kapolres Bengkalis disampaikan melalui Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat, Minggu 24 Juli 2022.
AKP Hairul Hidayat menambahkan, berdasarkan hasil pengembang, tersangka BR mengakui barang serbuk putih tersebut benar miliknya. Sedangkan tersangka ES mengaku berperan sebagai pengantar pesanan sabu tersebut.
“Dari pengakuan tersangka BR, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial YB (DPO) yang telah dibelinya seharga Rp 4.000.000 dan kemudian dijual kembali dalam bentuk paketan kecil,” terang Kapolsek Mandau.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka BR dan SE beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mandau untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.