Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon menangkap seorang pria pelaku penikaman di sebuah kafe di Matani Satu, Tomohon Tengah pada Senin (25/7/2022), sekitar pukul 02:00 WITA. Pelaku inisial GM (29), warga Eris, Minahasa.
“Pelaku ditangkap di Tondano Selatan, Minahasa pada Senin siang, sekitar pukul 11:00 WITA,”ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (26/7/2022) pagi, di Mapolda Sulut.
Korban penikaman adalah seorang pria bernama Melky (30), warga Sonder, Minahasa. Pemicunya, diduga korban melakukan pelecehan terhadap istri pelaku saat di kafe tersebut, hingga membuat pelaku marah.
“Pelaku awalnya memukul topi korban lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya. Kemudian menikam korban sebanyak lima kali, di beberapa bagian tubuhnya,”kata Abast melansir dari Inews.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke RS Bethesda Tomohon, kemudian dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado. Keluarga korban lalu melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.
“Unit Resmob Polres Tomohon menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya, di Tondano Selatan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,”tuturnya.