Titik Nurhayati, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Depok. Titik ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dana pilkada Depok tahu 2015.
“Bahwa benar kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPUD Depok Tahun 2015,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin didampingi Kasubsi Intel Kejari Depok, Alfa Dera, Selasa (26/7).
Arifin menjelaskan, Titik disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3. Dugaan korupsi ini terjadi ketika KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015. Besaran dana yang diterima Rp44,9 miliar.
Titik diduga melakukan penyalahgunaan jabatan saat itu dengan bekerjasama dengan satu orang lagi yaitu Fajri Asrigita Fadillah. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara ratusan juta lebih. “Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp817 juta lebih,” ungkapnya.
Untuk status Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye. Yaitu berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.
Titik dan Fajri melalukan konspirasi dengan cara mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.
“Selanjutnya menyusul nilai HPS dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar. Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pelimpahan berkas tahap dua, Kejari Depok tidak menahan Titik dengan pertimbangan tertentu. Namun proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan sesuai aturan berlaku.
“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahanan di tingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kejari Depok tidak menahan Titik karena yang bersangkutan dianggap koopperatif dan siap untuk mengikuti persidangan.
“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)