Kurang dari 1 x 24 jam, Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil membekuk dua pelaku pencurian rumah kosong.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial IN (29) dan JN (39), mencuri aksi pencurian di Kavling Sungai Lekop, RT/RW 003/006 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, tak butuh waktu lama, anggota Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hasmir berhasil pelaku. Keduanya dibekuk di kawasan Ruli Bahari, Kecamatan Batu Aji, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kedua pelaku kita amankan bersama satu unit sepeda motor yang digunakan. Kita terpaksa melakukan tindakan tegas, karena pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” ujar Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta, Rabu (27/7/2022).
Aksi pencurian dengan kerugian sekitar Rp27 juta itu terjadi saat rumah yang ditempati pelapor berinisial RS ditinggali di luar rumah alias sedang kosong. Korban mendapatkan kabar oleh anaknya bahwa rumah sudah dalam keadaan berantakan.
Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor pulang dan mendapat beberapa barang berharga serta uang tunai telah hilang dari rumah tersebut. Adapun barang yang diambil oleh kedua pelaku satu buah kalung emas, satu buah cincin emas dan tas merek converse dan uang tunai kurang lebih sekitar Rp 7.000.000. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 27.000.000.
Ananta menyampaikan, dari tangan kedua pelaku berhasil disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio S, satu buah obeng min, empat buah celengan yang dibongkar oleh pelaku, uang tunai sejumlah Rp 2.200.000, dan satu buah tas bewarna hitam.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Karena sejumlah barang bukti masih dalam pencarian tim Opsnal,” jelas Ananta. (sumber- Batamtoday.com)