Seorang perempuan tega memukul ibu kandungnya sendiri karena tidak terima ditegur saat membakar kursi di tengah jalan. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Sudajaya RT 01/04, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji mengatakan, perempuan berinisial JE (53) akhirnya ditangkap polisi setelah menganiaya ibunya sendiri E (75) dengan memukulnya sehingga terluka. Motifnya karena pelaku tidak senang ditegur korban.
“Insiden terjadi karena pelaku tidak menerima ditegur ibu kandungnya sehingga melakukan kekerasan dengan memukul korban ke arah pipi sampai copot giginya,” ujar Suwaji melansir dari MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Setelah mendapat aksi kekerasan, lanjut Suwaji, akhirnya korban langsung melaporkannya ke Polsek Cibeureum sehingga selang beberapa waktu polisi langsung mengamankan pelaku.
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini JE sudah tiga minggu ditahan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut,” ujar Suwaji menambahkan.
Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 jo pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Kami imbau agar warga tidak melakukan kekerasan dan penganiayaan untuk hal yang sama. Karena orang tua itu harus kita hormati dan sayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas,” ucap Suwaji.