Kepala kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, ES, ditangkap tim Tipikor Polres Purbalingga. ES ditangkap setelah menjadi buron kasus penggelapan dana di kantor pos tempatnya bekerja sebesar Rp394 juta. Tersangka nekat menggelapkan dana ratusan juta rupiah karena kecanduan judi online. Dana ratusan juta tersebut dibawa lari oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya sering kalah dalam berjudi online, sehingga berusaha untuk menang lagi dengan terus berjudi dengan taruhan uang hingga ratusan juta rupiah,” kata ES melansir dari iNews, Rabu (27/7/2022).
Dana Rp396 juta yang digelapkan oleh tersangka merupakan dana kas kantor pos yang seharusnya di salurkan ke warga terdiri dari dana untuk warga miskin dari Kementerian Sosial, dana pensiun serta penjualan benda pos.
Penggelapan dana ratusan juta ini dilakukan oleh tersangka pada bulan April 2022. Setelah berhasil membawa uang, tersangka melarikan diri ke Pulau Bali dan berhasil ditangkap polisi pada pekan lalu.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan kasus tersebut terungkap, karena banyaknya masyarakat yang mempertanyakan pencairan dana pensiun maupun BPNT.
“Setelah dilakukan crosscheck dengan PT Pos Indonesia Cabang Purbalingga, dana tersebut sebetulnya sudah diserahkan ke Rembang. Ternyata oleh tersangka malah digunakan untuk peruntukan pribadi,”kata Kapolres.
Dia mengatakan, dana ratusan juga tersebut dipakai salah satunya untuk trading crypto. “Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka menyetorkan uang senilai Rp150 juta untuk deposit trading crypto. Selain itu sisanya dipakai membayar pinjaman dan keperluan pribadi saat berada di Denpasar, Bali selama tiga bulan,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan pihaknya menangkap tersangka karena dua kali panggilan tidak datang ke Polres Purbalingga.
“Tim kepolisian menangkap tersangka di Denpasar Bali pada 21 April lalu. Ke manapun tersangka pergi, maka akan bisa kami tangkap,” ujar Gurbacov.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ujarnya.