Sebanyak 4 pelaku curanmor ditangkap unit Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri). Modus yang mereka lakukan adalah modus Cash On Delivery (COD) di Batam.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban aksi curanmor dengan modus COD di kawasan Batam Centre.
Mendalami laporan tersebut, pada 26 Juli 2022 pihaknya langsung berhasil menangkap dua pelaku bernama Wawan dan Diki. Setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Achmad dan Ferdiansyah pada 27 Juli 2022.
“4 orang sudah kita tangkap, mereka memang sudah menjadi sasaran kita selama ini dan kami pastikan mereka adalah jaringan curanmor dengan modus COD,” kata Roby di Mapolda Kepri, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, dikatahui salah satu pelaku bernama Wawan sudah melakukan aksi ini sejak lama dan telah berhasil menggasak 20 motor dari beberapa TKP. “Pelaku Wawan sudah mengakui kalau dia beraksi di 20 TKP. Untuk sementara yang lainnya masih kita dalami,” ujarnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolda Kepri untuk dimintai keterangannya. Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 65 Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (sumber-Batamtoday.com)