Heboh di media sosial beredar rekaman video mesum yang diketahui dilakukan oleh seorang PNS dan pegawai berstatus PPPK. Diketahui rekaman video tersebar di Ciamis, Jawa Barat.
Terkait penyebaran video mesum tersebut, sampai saat ini polisi belum lakukan penyelidikan. Pasalnya belum ada laporan polisi terkait dengan adanya penyebaran video asusila tersebut.
“Belum ada laporan” kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Kamis (28/7/2022).
Ibrahim mengatakan, jika nantinya ada yang mengadukan atau ada pihak yang merasa menjadi korban terkait penyebaran video asusila tersebut, pihaknya baru akan menindaklanjuti.
“Kita akan proses jika ada pengaduan,”singkat dia.
Dari rekaman video mesum itu, dilakukan oleh dua orang guru. informasi yang dihimpun, bahwa kedua guru tersebut berinisial KA (51), guru berstatus PNS dan LI (42), yang juga guru dan masih berstatus PPPK.
Rekaman video itu pertama kali tersebar di grup WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis. Kedua pemeran dalam video itu, mengajar di SD negeri yang sama di Kecamatan Sukadana.