Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi langkah Kapolri menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri untuk mendukung pengusutan hukum tewasnya Brigadir J.
Menurutnya, penonaktifan ini sangat penting dilakukan untuk pengawasan internal dan akuntabilitas Polri. Namun Usman mengungkapkan bahwa saat ini Ferdy Sambo masih mempunyai jabatan lain di kepolisian yakni sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus. Usman mendorong Polri menonkatifan Ferdy Sambo dari jabatan tersebut.
“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” kata Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Usman menilai, jika Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut, maka akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
“Namun, Kadiv Propam masih dicatat Kepala Satsus yang dibentuk Kapolri, yang di dalamnya ada polisi yang bertugas mengusut kematian Brigadir J. Dengan kata lain ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo yang jika benar masih jabat,”ucapnya.
“Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian,”katanya melansir dari Sindonews.
Usman menjelaskan bahwa jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. “SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian,”tutupnya.