Empat tersangka adalah mantan presiden ACT Ahyudin, presiden ACT Ibnu Khajar, serta anggota pembina ACT Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. Polisi hari ini memeriksa empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“(Pemeriksaan tersangka ACT) 13.30 WIB,” kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Jumat (29/7).
Ahyudin Cs diperiksa perdana setelah menyandang status tersangka. Keempatnya sudah terkonfirmasi menghadiri pemeriksaan. “Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo,” ujar dia.
Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi sebelumnya menetapkan Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari dijerat polisi dengan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka diduga menyelewengkan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing.
“Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7).
Selanjutnya pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU Nomor 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16/2001 tetang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf. (sumber-Merdeka.com)