Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Narkotika terhadap UUD 1945, terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Hal ini didukung Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose.
“Saya sangat mendukung keputusan MK,” kata Petrus, saat ditemui usai menutup acara “11th Bali International Choir Festival 2022,” di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (28/7) malam.
Petrus menegaskan, untuk persoalan legalisasi ganja medis sudah selesai setelah diputuskan MK. Dia menekankan dari awal BNN menyatakan tidak mendukung legalisasi ganja untuk medis. Sebab menurut dia, masih ada zat-zat lain yang bisa menolong orang sakit.
“Kita ketahui bersama bahwa masih ada zat-zat yang lain yang bisa digunakan untuk menolong orang-orang yang sakit, seperti yang diberitakan,” ujar dia.
BNN Tegaskan Penelitian Ganja untuk Medis Sudah Ada di Undang-Undang
Dia juga menyebutkan, soal penelitian ganja untuk medis sudah ada dalam Undang-Undang. BNN juga melakukan penelitian dam menurut dia, ganja itu terbagi dalam dua yaitu tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).
“Kita melakukan penelitian di ganja itu terbagi antara THC dan CBD itu yang dipermasalahkan adalah TCH-nya. Tapi, ini perlu untuk regent-nya, untuk pemeriksaan dan selalu setiap ada barang bukti, kita melakukan (pemeriksaan) dan kandungan THC-nya termasuk tinggi untuk Indonesia,” ujar dia.
“CBD bisa juga dilakukan dan sesuai Undang-Undang untuk dilakukan penelitian, ada dalam undang-undang. Kemudian, nantinya sesudah ini juga kita mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu juga sudah kita lakukan,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa di negara-negara yang melegalkan ganja kasus kejahatan mengalami peningkatan. Salah satu contohnya terjadi Amerika Serikat. Dia pun enggan kejadian serupa terjadi di Indonesia.
“Apakah Anda ingin negara yang kita cintai ini, Indonesia crime meningkat karena hanya dengan kita mengabaikan masalah-masalah yang lain,” ujar Petrus.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Penolakan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7). (sumber-Merdeka.com)