Penyeludupan mobil mewah di Kota Batam. Penyidik Bea dan Cukai Batam, akhirnya melakukan penahanan terhadap CDK (Chandra), tersangka penyelundup 3 mobil sport mewah, yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, beberapa waktu lalu.
“Saat ini tersangka CDK sudah ditahan dan kami titipkan di Polsek KP3,” kata Kabid Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (28/7/2022).
CDK ditetapkan sebagai tersangka setelah terdapat alat bukti yang cukup sebagai orang yang dititipkan tiga mobil sport selundupan dari Singapura.
Dijelaskan Rizki, CDK ditangkap saat pengerebekan gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL) di Kawasan Baloi, Kota Batam. “CDG terlibat dalam kasus ini. Dia merupakan orang yang dititipkan tiga mobil ini,” kata Rizki.
Lanjut Rizki, penyidik Bea dan Cukai Batam menjerat CDK dengan Pasal 102 Undang Undang Kepabeanan.
Adapun 3 mobil sport mewah selundupan itu, masing-masing dua unit Nissan Fairlady tipe z nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 80s. (sumber-batamtoday.com)