TS (34) dan MA (24) jadi bulan-bulanan warga usai merampas ponsel penumpang Bajaj. Aksi kejahatan mereka di sekitar Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ketahuan warga.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan kedua pelaku ketahuan merampas ponsel milik penumpang bajaj kemudian dikejar hingga akhirnya dikeroyok warga setempat
“Awalnya pada saat korban bersama kedua saksi sedang di dalam bajaj melintas di TKP, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor,” kata Ratna melansir dari iNews. Minggu (31/7/2022).
Menurut Ratna, korban penjambretan mengaku telah diintai kedua pelaku dari belakang. Tidak lama kemudian pelaku langsung memepet bajaj dan menarik tas korban.
Apes, aksi kejahatan mereka gagal lantaran tali tas korban putus dan tak sempat dibawa kabur. Saat itulah, korban terkaget dan berteriak maling sehingga pelaku dikejar dan ditangkap warga.
“Selanjutnya kami lakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku,” ungkap Ratna.
Atas perbuatannya, kedua begal handphone tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.