Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana akan melakukan in absentia terhadap Surya Darmawan. Hal ini, lantaran Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang berstatus buronan belum tertangkap.
Pria yang dikenal dengan nama Surya Kawi itu merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang. Ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada awal Februari 2022 lalu. Surya memiliki peran sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Serta menerima aliran dana dari proyek bermasalah tersebut.
Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja mengakui, tersangka Surya tinggal berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Kondisi itu menyebabkan yang bersangkutan sulit untuk tertangkap. “Ia berpindah-pindah, dan tidak menetap,” ungkap Jaja, melansir dari Cakaplah. (1/8).
Meski begitu, sambung dia, pihaknya bakal terus melakukan pengejaran terhadap Ketua KONI Kampar tersebut. Jika tidak tertangkap dalam waktu dekat ini, Jaja menyampaikan, bakal membawa perkara yang menjerat Surya Kawi ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa.
“Kalau tidak tangkap dalam beberapa waktu ke depan, kami lakukan in absentia. Mudah-mudahan majelis hakim tidak menolak,” jelas Jaja.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah mengirimkan permintaan bantuan kepada JAM Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Riau. Langkah ini, untuk mencari keberadaan Surya Darmawan.
Selain Surya Darmawan, Kejati Riau juga tengah mencari tersangka lainnya yakni Kiagus Toni Azwarani. Ia merupakan Kuasa Direksi PT Gumilang Utama. Surya Darmawan dan Kiagus, merupakan 2 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggungjawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan tahap III instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Selain mereka berdua, jaksa juga menjerat 4 tersangka lainnya.
Diantaranya Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama. Diduga ada aliran dana yang diterima tersangka sekitar Rp4 miliar. Selain itu, tersangka bersama beberapa tersangka lainnya mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen. Kemudian, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka.
Sementara dua orang pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.
Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.