Seorang pengedar sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkalis saat sedang menunggu calon pembeli di halte SDN 50 Jalan Bantan, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko menjelaskan penangkapan pelaku, Rabu 20 Juli 2022 malam lalu itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
Team bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan kebenaran informasi berharga tersebut.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat, dan tim opsnal melihat target di halte samping SDN 50 Jalan Bantan Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan badan,”katanya melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Sabtu, 30 Juli 2022.
Usai dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka diketahui bernama Mayar Supriyono (27), ditemukan 2 bungkus plastik pack sabu siap edar. Turut diamankan juga satu unit handphone dan sepeda motor Supra yang dikendarainya sebagai barang bukti.
Tidak berhenti disitu, tim terus melakukan pengembangan terhadap barang serbuk putih tersebut. Tim melakukan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Jalan DR.Sutomo Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.
“Hasilnya, kembali kita temukan dua bungkus plastik pack berisi sabu. Diperkirakan barang bukti sabu sabu dari pelaku yang kita amankan itu seberat 2,70 gram,” terang Iptu Tony melansir dari Riauonline.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal, tersangka mengakui serbuk putih haram tersebut miliknya.
“Pengakuan tersangka, narkoba miliknya itu didapatkan dengan cara mencongkel bungkusan sabu yang sebelumnya pernah Ia bawa ke Pekanbaru (kurir) atas perintah rekanya berinisial A (DPO),” pungkas Kasat Narkoba.