Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mantan Bupati Indragiri Hulu turut bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma.
Mantan orang nomor satu selama dua periode di Negeri Kedondong itu tak sendirian. Ia menyandang status pesakitan bersama Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakna dia, perkara itu ditangani Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
“Hari ini, tim jaksa penyidik menetapkan dua tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu,” ungkap Ketut melansir dari Cakaplah. Senin (1/8).
Adapun para tersangka itu, sebut Ketut, Raja Thamsir Rachman. Penetapan mantan Bupati Inhu sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
“Lalu SD (Surya Darmadi,red) selaku Pemilik PT Duta Palma Group berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” jelas Ketut.
Sementara itu, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan orang tersangka, yaitu Surya Darmadi. Dia ditetapkan tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Ketut kemudian memaparkan kasus posisi yang menjerat dua tersangka. Dijelaskannya, pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).
Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” beber Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, kata dia, mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Surya Darmadi juga dijerat dengan pasal yang sama untuk perkara dugaan korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan aturan terkait TPPU.
“Dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Ketut Sumedana.
Dalam kesempatan itu, Ketut mengatakan tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. “Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Ketut Sumedana.