Seorang pengunjung bar di Jalan Veteran, Denpasar Utara I Gusti Arya Ananta (22), dilempar kursi dan mengalami luka tusukan gunting. Penganiayaan tersebut dipicu saat korban bersenggolan dengan tiga pelaku bernama Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35).
“Motifnya ada antara korban dan pelaku yaitu dengan korban bersenggolan di dalam bar dan di bawah, di basement-nya melakukan penyerangan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (1/7).
Kronologinya, korban dan pelaku dan tiba-tiba di TKP. Pada saat itu terjadi atara korban dengan Anak Agung Ngurah Agung Wirama. Peristiwa tersebut dipisahkan dengan teman korban dan sekuriti.
Namun beberapa saat kemudian terjadi lagi antara korban dengan orang yang tidak dikenal. Kemudian datang tiga orang mengeroyok dan menusuk korban di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung.
Akibat kejadian tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Puri Raharja Denpasar. “Korban (saat ini) dalam kondisi sadar. Korban terkena lima tusukan di bagian perut dada dan lengan. Kemudian terkena juga pukulan kursi,” imbuhnya.
Polisi polisi para pelaku yang berada di sekitar Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Gatsu Tengah, Denpasar Timur.
Barang bukti yang terbuat dari salah satu sisi guntingan yang digunakan Anak Agung Made Ngurah Surya Widura untuk menusuk korban. Kemudian kursi kayu yang digunakan pelaku I Gusti Ngurah Agung Karna Putra untuk melempar korban.
Pelaku Anak Agung Made Ngurah Surya Widura mengaku sengaja membawa pisau untuk menjaga-jaga. Saat pengeroyokan terjadi, ketiga pelaku dalam keadaan mabuk. “Untuk pelaku yang membawa pisau sendiri untuk jaga-jaga. Mereka dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
“Modus operandi, pelaku memukul dengan tangan dan kayu serta menusuk korban dengan pisau saat kursi terjadi di TKP,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (sumber-Merdeka.com)