Polri memastikan Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi bertugas atau dinonaktifkan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus). Status Kasatgassus tersebut otomatis sudah tidak berlaku lagi ketika Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jab non-struktural juga sudah tidak aktif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melansir dari iNews, Selasa (2/8/2022).
Dedi memastikan, Sambo sudah tidak menjadi Kasatgassus bersamaan dengan dinonaktifkannya sebagai Kadiv Propam.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan buntut dari peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri.