D (20), gadis asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, memiliki tiga akun Instagram dan TikTok untuk menjual video-video umbar aurat dirinya. Dari penjualan video umbar aurat itu, D mendapatkan puluhan juta rupiah dalam dua bulan terakhir.
Akibat perbuatannya, D dilaporkan ke Polres Garut. Petugas Satlantas Polres Garut lantas bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu hari setelah dilaporkan, petugas berhasil menangkap D di sebuah apartemen di Cihampelas, Kota Bandung pada Minggu (31/7/2022).
Berdasarkan penyelidikan aktivitas menjual foto dan video umbar aurat secara live streaming di akun media sosial (medsos) itu dilakukan D dalam dua bulan terakhir. Video-video umbar aurat D pun viral. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, berawal dari informasi masyarakat terkait warga Garut yang membuat layanan transaksi yang melanggar kesusilaan menggunakan media sosial.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, terdapat tiga akun Instagram yang disitu pelaku berupaya menstraksikan video-video tentang dirinya khususnya yang mengandung pornografi,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin konferensi pers di Mapolres Garut. Senin (1/8/2022).
Dengan tiga akun Instagram itu, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku D mentransmisikan video-video konten pornografi. Pelaku melakukan Live Instagram dengan setengah bugil sehingga menarik perhatian dari konsumennya untuk melakukan direct message.
“Dari direct massage itu pelaku menawarkan sejumlah layanan, kalau mau misalnya Video full telanjang atau yang mengandung pornografi ada biaya tambahan, untuk yang full itu harganya Rp300.000 per video,”ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melansir dari iNews.
“Setelah kami dalami akhirnya, kami melakukan identifikasi terhadap pelaku berinisial D, kami lakukan pelacakan dan yang bersangkutan berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung di daerah Cihampelas,” tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pelaku melakukan hal itu karena dulu selegram dan pernah menikah. Kemudian cerai pada 2018 dan memiliki anak. Sebagai ibu rumah tangga, D tidak memiliki pekerjaan lain.
“Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup, pelaku menjadi seorang selebgram. Dari informasi yang disampaikan tersangka ada beberapa temannya melakukan hal sama (menjual video umbar aurat). Kami akan dalami modus operandi sama untuk meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun medsos konten-konten pornografi sehingga followers menjadi banyak,” ucapnya.
Dalam dua bulan terakhir menjual video umbar aurat, ujar Kapolres Garut, pelaku D sudah meraih 20.000 pengikut di akun Instagram. Selain mendapatkan uang dari menjual konten-konten pornografi itu, pelaku juga mendapatkan endors dari iklan. Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami terapkan beberapa pasal kepada pelaku. Undang-undang Pornografi termasuk Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Kapolres Garut.