Satreskrim Polres Dumai menangkap tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Dock Yard, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Pada Senin 1 Agustus 2022, Sekitar pukul 02.00 Wib.
Tiga orang pelaku tersebut berinisial RS, IS, dan MM alias Mus. Kanit Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol dikonformasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat, ada tiga orang sedang membongkar bok Telkom,”ujarnya melansir dari Riauonline. Senin 1 Agustus 2022.
Dari pengakuan ketiga pelaku kepada Polisi, Mereka sudah melakukan pencurian kabel milik PT. Telkom, sebanyak tiga kali di Wilayah Hukum Polres Dumai. Dua kali dilakukan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022, dan satu kali dilakukan pada Senin tanggal 1 Agustus 2022.
Ketiga pelaku dikatakan Kanit Reskrim Polres Dumai, kedapatan mencuri kabel dengan cara menggali kabel jaringan milik PT. Telkom Witel Riau daratan Pekanbaru di jalan Sultan Syarif Qasim, yang mana Kabel tersebut diketahui merupakan saluran telepon rumah.
“Tiga pelaku sudah sering melakukan pencurian kabel Telkom, dari pencurian tersebut, Telkom merasa dirugikan sebanyak Rp 8,5 juta,” ungkapnya.
Petugas juga mengamankan penadah hasil curian berinisial LS. Dari pengkuan tersangka, mereka menjual kabel tembaga sepanjang 10 Meter milik PT Telkom seharga Rp 4,5 juta.
“Kita juga berhasil mengamankan seorang penadah hasil curian, mereka menjual hasil curian tersebut seharga Rp 4,5 juta,”
Hasil pencurian ini dikatakan Hendra, Para tersangka mengakui menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli Narkoba.
“Hasil test urine terhadap ketiga tersangka, positif mengkonsumsi narkoba,”Tutupnya.