Mantan kepala desa (kades) di Banyuasin, inisial EK (53) dan YS (34), warga Palembang. Mereka ditangkap Tim Khusus Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap dua pelaku pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) tanah. di tempat persembunyian masing-masing, Jumat (29/7) malam. Pelaku menggunakan modus yang menjanjikan penerbitan cepat dan tarif murah.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, terbongkarnya kasus-kasus ini atas laporan puluhan korban ke polisi . Mereka melapor setelah memastikan SHM tanah yang diurus kedua tersangka tidak terdaftar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
“Awalnya para korban bukan curiga dengan tahun yang tertulis, memperhatikan dibuat 2022 tapi tertulis 2020. Ketika dicek, ternyata SHM itu produk BPN alias palsu,” ungkap Agus, Selasa (2/7).
Pelaku Mengaku sebagai Pegawai BPN
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka EK menawarkan pembuatan SHM kepada warga dengan cepat dan biasanya Rp4,5 juta per SHM.
Setelah mendapat pesanan, EK menghubungi YS untuk mencetak SHM. Agar korbannya tidak percaya, EK mengaku pegawai BPN Banyuasin.
“Modusnya SHM melalui jasa kedua tersangka pakai jalur cepat atau VIP, SHM bisa terbitkan dengan harga murah,” kata dia.
Dari penggeledahan, ditemukan 19 lembar SHM palsu, 16 surat pengakuan hak (SPH) palsu, 2 unit laptop, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta peralatan cetak lengkap.
Para pelaku dijerat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan kerja sama dengan Subdit Harda Polda Sumsel. Untuk tersangka lain kita tunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)