Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi dinyuatakan sudah kabur ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mau menyidangkan secara in absentia, atau tanpa kehadiran Anda.
KPK berharap Surya Darmadi yang dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014 ini bisa disidangkan langsung di Pengadilan Tipikor.
“Kami sejauh ini memang tidak mengambil, dalam ketidakhadiran misalnya. Karena kami ingin kemudian bahwa ketika berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum keterlibatan pihak lain dan lain-lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Maka dari itu, KPK menyatakan akan tetap mengejar Surya Darmadi yang buron sejak 2019. Tak hanya Surya Darmadi, KPK menyatakan komitmen menangkap seluruh lembaga antirasuah buronan.
“Iya, tentu seluruh DPO KPK yang saat ini 5, kemarinkan 6, satu sudah menyerahkan diri, jadi tinggal 5. Kami memastikan kami terus melakukan pencarian, tidak berhenti termasuk perkaranya,” kata Ali.
“Jadi perkaranya tidak pernah kami hentikan, sekalipun dalam keadaan DPO,” Ali menambahkan.
Surya Darmadi yang merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma merupakan kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang terlibat dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi dilupakan bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan milik perkebunan Duta Palma Group dan anak usaha, termasuk PT Palma Satu.
Belakangan, Surya Darmadi yang masih menjadi buronan KPK ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp78 triliun. Sejauh ini, rencana sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 78 triliun,” tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8/2022). (sumber-Merdeka.com)