Hakim pengadilan Negeri Surabaya, Sutarno menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Dickson Ongkojoyo. Sebelumnya Dickson dituntut jaksa lantaran melakukan penipuan karena diam-diam menjual motor pacarnya.
Dikutip dari detikJatim, Rabu (3/8/2022), Dickson semula meminjam motor pacar dengan alasan untuk kerja sebagai driver ojek online (ojol). Namun ternyata motor sang pacar dijual olehnya.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,”kata Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda, PN Surabaya. Selasa (2/8).
Dickson dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis yang diterima Dickson sendiri lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim memberi vonis 9 bulan karena motor kekasihnya yang dijual telah kembali. “Menimbang, barang bukti berupa sepeda motor milik saksi Dinik Nur Cahyanti (mantan kekasih terdakwa) telah kembali,”kata hakim membacakan pertimbangannya.
Dalam sidang terungkap Dickson meminjam motor serta BPKB motor milik pacarnya, Denik. Selang beberapa hari kemudian, Denik kebingungan lantaran Dickson menghilang bersama motornya, sehingga perempuan itu akhirnya membuat laporan polisi.