Korupsi kepemilikan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun. Pemulangan dilakukan dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura oleh Kejaksaan Agung RI. Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, diduga bawa puluhan triliun uang negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, diharapkan memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
“Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Ketut dilansir Antara, Rabu (3/8).
Kejagung, Senin (1/8), menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usahanya di bawah grup Duta Palma.
Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga tersandung kasus di Komisiberantasan Korupsi (PK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang juga nama mantan Gubernur Riau Annas Mamamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.
“Nanti kami kerja sama sama KPK, jika nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya,” ujar Febrie.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif hingga 2025. (sumber-Merdeka.com)